paytrenmillionaire.com

Denda Maksimal Penerobos Busway Berlaku Mulai November

Sanksi denda maksimal bagi pengendara yang nekat menerobos jalur bus TransJakarta paling lambat diberlakukan pada November.

"Tidak lama lagi, tidak sampai tahun depan. Kalau tidak bulan ini, ya November," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Selasa (29/10).

Saat ini, usulan yang sudah disepakati Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI itu sudah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi DKI untuk diputuskan dan kemudian meminta hakim menerapkan sanksi denda maksimal tersebut.

Menurut dia, kebijakan denda maksimal Rp500 ribu bagi sepeda motor dan Rp1 juta untuk kendaraan roda empat atau lebih yang menerobos busway sudah dijelaskan pada Pasal 287 ayat 1 dan 2 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, yang terjadi selama ini, hakim hanya memberikan denda Rp100 ribu bagi kendaraan roda empat atau lebih dan Rp50 ribu untuk pengendara kendaraan roda dua.

"Ternyata itu tidak memberi efek jera meski denda dikurangi. Masih saja banyak yang melanggar," ungkap Rikwanto

Karena itu, ia berharap sanksi denda maksimal bisa menekan jumlah pelanggar yang nekat melintas di jalur bus khusus tersebut.

Rikwanto menambahkan, tentang mekanisme pemberian bukti pelanggaran (tilang) tetap dilakukan seperti biasa. Dengan begitu, sosialisasi tidak diperlukan karena sudah terpasang rambu larangan di setiap jalur bus khusus.

Ia pun menegaskan kebijakan itu berlaku bagi aparat penegak hukum yang kerap melaju di jalur bus khusus. Tim gabungan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, serta Garnisun TNI, sudah dibentuk untuk menindak mereka.

"Jadi, tidak ada alasan dan tak ada pandang bulu siapa pun yang melanggar, akan kami tindak," tegasnya.

Bahkan, pihaknya pun menyiapkan tim pengawas untuk memantau pergerakan petugas di lapangan terhadap kemungkinan main mata antara pelanggar jalur bus khusus dan petugas.

"Jika ada petugas yang kedapatan menerima damai, segera kami tindak tegas," pungkas Rikwanto. Metrotvnews.com


Powered by Telkomsel BlackBerry®

0 komentar:

Post a Comment

Pengunjung yang baik akan selalu meninggalkan komentar.