paytrenmillionaire.com

Ruhut Sitompul Dilaporkan Ke Polisi Oleh Istri Sendiri

Jakarta, Wartacamel.com. Langkah Anna Rudhiantiana Legawati yang telah melaporkan suaminya, Ruhut Sitompul ke Bareskrim Mabes Polri menjadi tamparan keras buat anggota Komisi III DPR RI itu. Citranya sebagai wakil rakyat pun kini tercoreng oleh kasus ini.
Anna mencatat sudah 3,5 tahun ini Ruhut tak lagi menjenguk anaknya yang tuna grahita. Anak lelaki hasil buah cinta Ruhut dan Anna yang bernama Christian (20) baru saja mencatat prestasi gemilang dengan memperebutkan medali emas dalam olimpiade khusus untuk penderita tuna grahita yang dilangsungkan di Yunani. Kepulangan Christian dan kawan-kawan bahkan disambut khusus oleh Presiden RI. Ironisnya, politisi partai Demokrat itu tak ada di samping Christian saat bersalaman dengan Presiden SBY.

Gelagat bahwa Ruhut yang tak mengakui pernikahannya dengan Anna terlihat dari biodata resmi Ruhut di DPR RI. Di sana Ruhut hanya menyebutkan pernikahannya dengan Diana Leovita dengan status mempunyai dua anak. Menurut Anna, bahwa seorang anak dari kedua anak yang tertera di data itu adalah anak kandungnya bersama Ruhut, yakni Christian (20).
“Saya kurang tahu di mana ia menikah, tapi yang saya tahu biodata dia di DPR sudah diubah semuanya. Dia mengaku punya anak 2 dari perempuan itu. Padahal dari saya satu,” paparnya.
Menurut Anna yang didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, bahwa data diri yang tertera dalam profil anggota DPR RI untuk Ruhut Sitompul diduga dipalsukan. Sebagaimana bukti surat keterangan nikahnya dengan Ruhut di Sydney Austrlia pada Juni 1998, bahwa dirinya adalah istri sah Ruhut.
Anna tak terima suami sahnya, Ruhut, justru menikah lagi dengan seorang waiters, Diana Leovita, pada Mei 2008. Apalagi, data diri yang digunakan Ruhut sebagai syarat untuk menikahi Diana diduga palsu, yakni status bujangan.
Oleh karena itu, dengan pertimbangan matang Anna melaporkan politisi yang selalu bersuara keras dan menentang siapa saja yang mengkritik SBY itu ke Mabes Polri. Tercatat dalam laporan No. TBL/259/VII/2011, Ruhut dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Pasal 279 KUHP tentang menghilangkan status pernikahan. Pasal 284 KUHP tentang pezinahan, serta PP No.9 tahun 1975.
Lalu bagaimana reaksi Ruhut Sitompul terhadap manuver yang dilakukan oleh istri pertamanya itu? (Pnd)
Sumber: Suaramerdeka

0 komentar:

Post a Comment

Pengunjung yang baik akan selalu meninggalkan komentar.