Tax Holiday dan Penerapannya di Indonesia
Tax holiday dilakukan untuk meningkatkan
ketertarikan dalam berinvestasi bagi para investor baik untuk investor asing
maupun luar negeri. Namun biasanya tax holiday ini lebih ditujukan untuk
investor asing. Negara-negara tetangga kita seperti Cina,
Vietnam, dan Thailand telah
melakukan tax holiday terhadap investasi yang masuk.
Mengambil salah satu contoh negara tersebut, maka
kita mengambil Cina. Tax holiday ini mulai diberlakukan oleh pemerintah Cina
pada tahun 2008 untuk meningkatkan investasi yang berada pada sektor dengan
teknologi tinggi dengan melakukan pengurangan pajak sebesar 15%. Kebijakan baru
ini untuk menggantikan program pajak pmerintah yang lebih mengutamakan
investasi dalam daerah-daerah tertentu. Bahkan sejak diterbitkan kebijakan ini,
indsutri manufaktur yang tadinya merupakan industri andalan Cina dan diberikan
tax holiday untuk investasi asing, mulai dihilangkan secara berkala dalam 5
tahun terhitung sejak 2008.
Bagaimana Penerapan Tax Holiday di
Indonesia
Undang-undang perpajakan di Indonesia tidak mengenal istilah tax holiday. Maka perlu dilakukannya amandemen perundang-undangan perpajakan jika ingin diberlakukannya tax holiday. Pentingnya tax holiday di Indonesia dapat dilihat dari batalnya dua investasi asing di Batam karena pemerintah Indonesia tidak memberikan insentif. Investasi lensa kontak di Batam kemudian investasi karpet asal Belgia yang urung menaruh dananya di Indonesia karena tidak adanya kebijakan tax holiday. Kebijakan yang biasa-biasa saja tidak bisa menghasilkan ekspansi investasi yang agresif.
Undang-undang perpajakan di Indonesia tidak mengenal istilah tax holiday. Maka perlu dilakukannya amandemen perundang-undangan perpajakan jika ingin diberlakukannya tax holiday. Pentingnya tax holiday di Indonesia dapat dilihat dari batalnya dua investasi asing di Batam karena pemerintah Indonesia tidak memberikan insentif. Investasi lensa kontak di Batam kemudian investasi karpet asal Belgia yang urung menaruh dananya di Indonesia karena tidak adanya kebijakan tax holiday. Kebijakan yang biasa-biasa saja tidak bisa menghasilkan ekspansi investasi yang agresif.
Tax holiday pernah diberlakukan di Indonesia
dengan diterbitkannya Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1967 jo Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
(PMA). Namun, dalam kurun waktu lima
belas tahun pemberlakuan tax holiday, jumlah foreign direct
investment yang disetujui hanya sekitar 473 proyek atau
rata-rata 28 proyek per tahun. Realisasi proyek yang disetujui hanya mencapai
75 persen, alias 355 proyek terealisasi atau 21 proyek per tahun.[1]
Mungkin dengan alasan kurang efektif, melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan yang
berlaku sejak 1 Januari 1984, ketentuan tentang tax holiday
dicabut. Sebagai ganti, pemerintah menerapkan ketentuan umum perpajakan yang
memberikan sejumlah kemudahan. Namun, dalam perjalanannya, melalui Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal muncul
lagi pengaturan tentang pembebasan pajak.[2] (source)
Konsep tax holiday ini kerap diusung oleh BKPM,
pengusaha, dan kalangan akademisi. Namun selalu mentah ketika sampai pada
kementrian Keuangan, terutama Ditjen Pajak. Konsep ini akhirnya mulai
dikerjakan oleh Kementrian Keuangan setelah pemerintah (BKPM) memiliki target
untuk mendapatkan investasi sebesar Rp10.000 triliun dalam jangka waktu 5
tahun. Dimana setiap tahun target investasi adalah sebesar Rp.2.000 triliun.
Jika pemerintah tidak memberikan insentif berupa
tax holiday untuk sektor-sektor tertentu serta untuk wilayah tertentu, maka
akan sangat sulit pencapaian target tersebut. Saat ini saja Pertamina dan BKPM
tengah mematangkan usul insentif bagi investor kilang untuk selanjutnya
diberikan kepada Kementrian Keuangan.
Manfaat Tax Holiday bagi perkembangan
Ekonomi
Keengganan Kementrian Keuangan terutama Ditjen Pajak untuk memberikan tax holiday disebabkan kebijakan ini akan membuat penerimaan pemerintah yang berasal dari pajak berkurang. Sehingga akan membebani APBN. Maka kerja Ditjen Pajak akan semakin bertambah, karena disaat yang sama harus dapat memenuhi kebutuhan dana dari semua Departemen dan lembaga pemerintah yang terus meningkat.
Keengganan Kementrian Keuangan terutama Ditjen Pajak untuk memberikan tax holiday disebabkan kebijakan ini akan membuat penerimaan pemerintah yang berasal dari pajak berkurang. Sehingga akan membebani APBN. Maka kerja Ditjen Pajak akan semakin bertambah, karena disaat yang sama harus dapat memenuhi kebutuhan dana dari semua Departemen dan lembaga pemerintah yang terus meningkat.
Walaupun terdapat pemotongan pajak, namun kita
juga harus melihat tingkat investasi. Semakin banyak dana asing yang melakukan
investasi di Indonesia
maka tentu saja penerimaan pemerintah dalam pajak juga meningkat. Bahkan, jika
didukung dengan iklim yang kondusif, bukan tidak mungkin besarnya pajak yang
diperkirakan hilang dari penerapan tax holiday malah akan tertutupi oleh
banyaknya investasi yang masuk.
Selain dari sisi pajak, banyak hal lainnya yang
merupakan keuntungan dari meningkatnya investasi, yaitu ketersediaan lapangan
pekerjaan, meningkatnya perekonomian masyarakat, dan multiplier effect
(efek beruntun) lainnya. Maka sudah seharusnya pemerintah memberikan tax
holiday kepada investasi.
Namun tax holiday seharusnya bukanlah merupakan
insentif utama dari pemerintah. Kemudahan birokrasi pemerintahan untuk
investasi merupakan faktor penting yang sering terlupakan. Padahal menurut
pengusaha, birokrasi merupakan faktor terpenting dalam melakukan usaha. Waktu
yang dibutuhkan untuk melakukan investasi di Indonesia tergolong lama, yaitu 60
hari. Secara rinci Untuk memulai suatu bisnis di Indonesia membutuhkan sembilan
prosedur, memakan waktu 60 hari, dengan biaya 26% dari pendapatan per kapita
dan modal awal minimal 59,7% dari pendapatan per kapita. Walaupun target pemerintah
adalah menjadikan 17 hari pada 2010 ini, namun target tersebut belum dapat
terlaksana.
Jika pemerintah memberikan kedua faktor investasi
di atas, yaitu tax holiday dan perbaikan dalam sisi birokrasi, buka tidak
mungkin target pemerintah sebesar Rp.10.000 triliun dapat masuk dalam 5 tahun
terhitung sejak 2010. Demikian tulisan Tax Holiday dan Penerapannya di Indonesia semoga bermanfaat.
Sumber: http://ampindo-blitar.ac.id
Jadwal 30 november Sabung S128
ReplyDelete
ReplyDeleteDapatkan Double Bonus dari Donaco Poker Setiap Hari!!
Mau Tau Caranya??? Ayo Daftar..!!.atau Hubungi Kami Segera......
WHATSAPP : +6281333555662