Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor
Gak bayar Pajak “APA KATA DUNIA” …..
Kendaraan Bermotor
Kepemilikan
DPP PKB (Dasar pengenaan Pajak Pajak Kendaraan Bermotor) sesuai perda nomor 4 tahun 2003
nilai jual =harga pasaran umum.
setelah harga pasaran umum diketahui maka nilai jual ditentukan juga berdasarkan faktor2:isi silinder,penggunaan,jenis,merk.tahun,berat,dokumen import.
Besarnya tarif (perda nomor 4 tahun 2003) :
Kendaraan bermotor bukan umum= 1,5%
Kendaraan bermotor umum=1%
Alat2 berat=0,5%
STNK
(surat tanda kendaraan Bermotor)Coba buka surat “STNK” bro sekalian… ada apa aja yah… nama pemilik dst….
BBN KB
PKB
SWDKLLJ
BIAYA ADM.
Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Apabila kita setelah jatuh tempo masa berlaku STNK (surat tanda nomor
kendaraan) belum melakukan perpanjangan maka kita akan dikenai denda PKB(pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ(sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas),adapun cara perhitungannya:Denda PKB (pajak kendaraan bermotor) ;
ada yang telat 3 hari bahkan 1 hari dianggap 1 tahun….tiap wilayah berbeda, tetapi prinsip cara menghitungnya adalah 25% per tahun
terlambat 3bulan PKB x 25% x 3/12
terlambat 6bulan PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ(sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas);
besarnya Rp 32.000 untuk motor & Rp100.000 untuk roda 4 ( mungkin sudah naik ?… )
contoh: bro sony punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 & SWDKLLJ Rp 35.000 maka bro sony dikenakan denda keterlambatan sebesar:
(Rp232.000 x 25% x 6/12 )+(Rp 32.000) = Rp 61.000
Total yang harus dibayar sebesar; Rp 232.000+Rp35.000+Rp 61.000=Rp 328.000
Pajak Progresif
Pajak progresif kalau diJakarta tujuannya untuk mengendalikan jumlah
kendaraan dengan menerapkan pajak secara “berlapis”..adapun cara
penghitungannya:(perda nomor 8 tahun 2010) dan berlaku mulai 1 januari
2011…kendaraan pertama akan terkena pajak progresif sebesar 1,5 % x nilai jual,
kendaraan kedua akan terkena pajak progresif sebesar 2% x nilai jual,
kendaraan ketiga akan terkena pajak progresif sebesar 2,5% x nila jual,
kendaraan keempat akan terkena pajak progresif 4% x nilai jual
contoh: bro paijo punya motor bebek 100cc atas namanya… beli motor lagi 250cc (ke dua)dengan harga off the road/faktur (bukan harga dealer loh
jadi BBN KB = Rp 20.000.000 x 10% = Rp 2.000.000
PKB(prog)= Rp 2.000.000 x 20%=Rp 400.000
jadi berlaku pajak progresif untuk motor kedua= Rp 400.000 ..padahal kalau tidak diberlakukan cuma bayar Rp 300.000
Wah jadi mikir2 nih beli 250cc kikikikikikiki..…………..
Punya 1 unit mobil dan 1 unit sepeda motor ,bagaimana…? tidak dikenai pajak progresif…..karena berlaku untuk 1 jenis kendaraan.. dasar pemberlakuan juga dengan KTP(nama dan atau alamat sama)….
Dari berbagai sumber : by ridertua.wordpress.com
0 komentar:
Post a Comment
Pengunjung yang baik akan selalu meninggalkan komentar.